Terobosan Dedi Mulyadi: Jawa Barat Bakal Lebih Sunyi Tanpa Knalpot Brong
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah membuat gebrakan baru yang diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025, secara tegas melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot bising di seluruh wilayah Jawa Barat. Keputusan ini muncul setelah adanya keresahan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara keras yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut, yang sering kali mengganggu kenyamanan serta keselamatan di jalan.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa surat edaran ini berlaku tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga sampai ke tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi menegaskan bahwa suara bising dari knalpot brong bukan hanya meresahkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar keselamatan dan kenyamanan berkendara. “Setiap kendaraan sudah memiliki standarisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan tanpa mengikuti aturan, itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan pengendara lainnya,” ujar Dedi.
Keputusan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jabar ini, karena memberikan dukungan tambahan dalam memberantas penyalahgunaan knalpot yang mengganggu ketertiban umum. “Kami sudah melakukan penindakan terhadap knalpot brong, dan kebijakan gubernur ini memberikan kami kekuatan tambahan untuk menegakkan aturan,” kata Budi.
Tidak hanya di tingkat provinsi, penegakan aturan ini juga dilaksanakan di tingkat kecamatan. Salah satunya, Polsek Cileunyi yang telah aktif melakukan sosialisasi kepada toko suku cadang sepeda motor mengenai larangan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Aiptu Awal Candra, salah satu anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cileunyi, mengunjungi toko sparepart untuk memberikan edukasi kepada pemilik toko dan konsumen mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.
Menurut Aiptu Awal, sosialisasi ini penting karena suara bising dari knalpot tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat memicu konflik di jalan. Oleh karena itu, selain menindak pengguna, Polsek Cileunyi juga meminta pemilik toko agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan aturan. "Kami ingin memastikan bahwa toko-toko sparepart turut berperan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," katanya.
Polsek Cileunyi menilai pendekatan preventif lebih efektif untuk mengedukasi masyarakat sebelum mengambil tindakan tegas. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya takut akan sanksi. Warga serta pemilik toko yang dikunjungi menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan kepolisian dalam menciptakan suasana yang lebih nyaman di jalan.
Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Cileunyi. “Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan dukungan masyarakat, kami yakin penertiban knalpot bising ini akan sukses,” ujar AKP Anggy.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Jawa Barat dapat menjadi wilayah yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Kini, bukan hanya suara bising yang akan hilang, tetapi juga tercipta budaya tertib berlalu lintas yang menjadi cermin kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama.

Posting Komentar untuk "Terobosan Dedi Mulyadi: Jawa Barat Bakal Lebih Sunyi Tanpa Knalpot Brong"
Posting Komentar